Wednesday , February 12 2025
Breaking News
Home / Ekonomi Bisnis / Kasus Meikarta, Bupati Nonaktif Bekasi Hadapi Sidang Dakwaan

Kasus Meikarta, Bupati Nonaktif Bekasi Hadapi Sidang Dakwaan

Jakarta, YukUpdate.Online — Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin akan menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta hari ini di Pengadilan Negeri Bandung. Ia duga menerima suap dalam pengurusan izin proyek properti tersebut.

“Persidangan akan dilakukan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Selain Neneng, empat tersangka lain juga akan menghadapi dakwaan jaksa. mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya ada Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Febri mengajak masyarakat agar ikut terlibat dalam mengawal proses hukum ini. Hal itu, kata merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam penanganan kasus korupsi.

“Persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi,” ujarnya.

Neneng sendiri sudah mengajukan penguduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi. Surat pengunduran dirinya sudah diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti.

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Kasus Mario Dandy Satriyo Dinilai Bisa Membahayakan Roda Pemerintahan

Kasus Mario Dandy Satriyo Dinilai Bisa Membahayakan Roda Pemerintahan

Jakarta, YukUpdate – Kasus penganiayaan terhadap David Latumahina atau David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!