Jakarta, YukUpdate.Online — Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin akan menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta hari ini di Pengadilan Negeri Bandung. Ia duga menerima suap dalam pengurusan izin proyek properti tersebut.
“Persidangan akan dilakukan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Selain Neneng, empat tersangka lain juga akan menghadapi dakwaan jaksa. mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya ada Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Febri mengajak masyarakat agar ikut terlibat dalam mengawal proses hukum ini. Hal itu, kata merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam penanganan kasus korupsi.
“Persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi,” ujarnya.
Neneng sendiri sudah mengajukan penguduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi. Surat pengunduran dirinya sudah diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti.